Selasa (04/09/2024) – Pengurus Yayasan Sayap Ibu (YSI) Pusat telah menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Keuangan & Pedoman Pengelolaan Kas Kecil di YSI Cabang D.I.Yogyakarta serta Penyusunan Petunjuk Teknis Pengangkatan Anak di YSI. Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus dan Karyawan YSI Cabang D.I.Yogyakarta dan Tim Kerja Penyusun Petunjuk Teknis Pengangkatan Anak di YSI yang terdiri dari Pengurus YSI Pusat, Pengurus YSI Cabang Jakarta dan Pengurus YSI Cabang D.I.Yogyakarta dan juga melibatkan Karyawan Peksos Pelaksana Pengangkatan Anak.
Dalam sambutannya, Ketua YSI Pusat Ibu Noes Sritantri S. Suryono mengungkapkan bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelayanan dan kinerja organisasi sesuai visi dan misi, YSI sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang melakukan Penyantunan, Perawatan, Pengasuhan dan Pengentasan kepada Anak – anak Terlantar dan Anak Penyandang Disabilitas, dalam pelaksanaannya mengacu pada kententaun peraturan Perundang undangan yang berlaku. Sesuai amanah Anggaran Dasar Pasal 17 ayat (4), bahwa setiap Pengurus wajib dengan itikad baik penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya, dengan mengindahkan Peraturan Perundangan yang berlaku, YSI telah menetapkan dasar untuk dijadikan pedoman seperti Petunjuk Teknis, Sistem Prosedur dan Pedoman Pelaksanaan, sehingga pelayanan dan kegiatan yang dilaksanakan dapat terarah dan dapat dipertanggung jawabkan dengan sebaik – baiknya, sementara ini, Pengurus YSI Pusat bersama Tim Kerja dari Cabang – Cabang telah menyelesaikan Penyempurnaan Kebijakan Keuangan YSI disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan YSI saat ini dan Pedoman Pelaksanaan Kas Kecil YSI.
YSI sebagai Organisasi Sosial yang bergerak di bidang penanganan anak – anak terlantar dan/atau ditelantarkan, mendapat kepercayaan dan mandat dari Pemerintah sebagai mitra dalam melaksanakan Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia (domestic adoption) dan Pengangkatan Anak antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing (intercountry adoption). Sejak tahun 1957, YSI Cabang Jakarta telah menangani Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia (domestic adption) sebanyak 919 anak dan Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing (intercountry adoption) sebanyak 795 anak.
Dalam perjalanannya, pada tahun 1978, YSI juga membuka Cabang di D.I.Yogyakarta dan mendapat kepercayaan serta mandat untuk menyelenggarakan Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia (domestic adoption) hingga tahun 2024 YSI Cabang D.I.Yogyakarta telah menangani Pengangkatan Anak sebanyak 378 anak. Kepercayaan dan tuga besar dari Pemerintah tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, karena memiliki dampak hukum yang luar biasa luas, baik kepada Oragnisasi YSI maupun kepada Pengurus dan Pelaksana yang menyelenggarakan proses Pengangkatan Anak. Atas dasar hal tersebut, kita bersama – sama membahas Petunjuk Teknis Pengangkatan Anak di YSI, sebagai acuan dan pedoman dalam meyelengagrakan Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia (domestic adoption) dan Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing (intercountry adoption). (AR)