Merujuk Hak Konvensi Anak oleh Perserikatan Bangsa-bangsa tahun 1989 yang kemudian Indonesia meratifikasinya tahun 1990, bahwa disebutkan salah satu hak anak adalah Hak Identitas. Sebagai hak dasar bahwa hak identitas menjadi simbol entitas bagi anak untuk diketahui secara historis atas dirinya dan diakui secara kewarganegaraannya, dan salah satu hak identitas yang berlaku di Indonesia adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tahun 2022 ini terdapat empat anak asuh di Panti 2 – Rehabilitasi Disabilitas Majemuk Telantar yang memasuki usia 17 tahun artinya sudah berhak memiliki KTP. Atas dasar tersebut, Rachma sebagai Pekerja Sosial Panti 2, mengajukan pembuatan KTP ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sleman, dan gayung bersambut, pengajuan tersebut direspon baik dengan ditentukannya jadwal visit untuk pemotretan KTP, mengingat kondisi anak asuh Panti 2 mengalami disabilitas majemuk yang kesulitan untuk berkunjung langsung ke Dukcapil Sleman.
Pada jadwal yang ditentukan, 8 Februari 2022, Petugas dari Dukcapil Sleman datang dengan perlengkapan pendukung untuk melakukan pemotretan KTP. Secara bergilir anak asuh dilakukan pemotretan. Dalam prosesnya anak-anak mengalami keunikan ketika difoto wajah yang terus bergerak, pindai sidik jari yang tidak stabil dan alternatif terakhir dilakukan pemindaian mata, namun semua bisa dilaksanakan dengan baik dan selesai pada waktunya. Hasil pemotretan KTP tersebut selanjutnya diproses cetak dan bisa diambil dalam beberapa hari ke depan.
Di akhir kegiatan, Panti 2 menyampaikan terima kasih kepada petugas Dukcapil Sleman yang berkenan melakukan “jemput bola” untuk pemotretan KTP anak asuh, hal tersebut senada dengan peningkatan layanan publik sehinga setiap warga mendapat hak sebagaimana mestinya. (IF)